Sorot Perjadin 30 Camat ke Bali, Trinusa Minta Wali Kota Bandung Jelaskan ke Publik
- Administrator
- Selasa, 20 Oktober 2026 11:29
- 94 Lihat
- Daerah
Globalpost.co.id- Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPW Provinsi Jawa Barat meminta Wali Kota Bandung Muhamad Farhan menjelaskan ke public terkait perjalanan dinas 30 orang camat keluar Provinsi Jawa Barat.
Perjalanan dinas ke luar provinsi oleh pejabat daerah tidak wajib meminta izin langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kecuali perjalanan tersebut dilakukan ke luar negeri atau menyangkut aturan spesifik internal instansi/daerah.
Keharusan yang mendesak atau hal penting dan menuntut tindakan cepat serta segera (Urgensi) Perjalanan dinas (Perjadin) Camat se Kota Bandung disebut berkaitan dengan studi banding pengelolaan sampah, kata Ait M Sumarna kepada Globalpost,Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, studi banding 30 Camat, Wali Kota Bandung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) beserta staf, Asisten Pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan beserta staf urgensinya apa, sehingga perjadin ini melibatkan begitu banyak orang,tandas Ait.
Disatu sisi kondisi keuangan pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran, disisi lain perjalanan Dinas (Perjadin) rombongan Pemerintah Kota Bandung ke Bali pada 8–10 Oktober 2026.
Persoalannya, bukan boleh atau tidaknya pejabat melakukan perjalanan dinas. Tetapi situasi dan kondisi sekarang, dimana pemerintah melakukan efisiensi anggaran dari segala bidang, sementara disisi lain Wali Kota Bandung M Farhan melakukan Perjadin ke Bali.
Persoalan PKL yang lapaknya digusur sampai sekarang jadi pengangguran baru. Seharusnya hal seperti ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bandung,tegas Ait.
Berikut ketentuan ringkas terkait perjalanan dinas pejabat daerah:
Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Keluar Provinsi): Diatur secara internal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwal/Pergub) serta anggaran APBD masing-masing. Untuk tingkat Bupati/Wali Kota, izin atau pemberitahuan biasanya dikoordinasikan dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Untuk pejabat/ASN di bawahnya, izin atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang (seperti Sekretaris Daerah, Kepala OPD, atau Kuasa Pengguna Anggaran).
Selain perjalan dinas ke Bali, Wali Kota Bandung harus menjelaskan ke public terkait anggaran pemerintah penanganan sampah di Kota Bandung, Selain itu iuran sampah warga ke RT/RW se Kota Bandung minta dijelaskan,pungkas Ait.(Herman.S).