Hakim tunggal PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Tudingan Ijazah Palsu Mantan Presiden RI Ke 7

  • Administrator
  • Kamis, 09 Juli 2026 08:43
  • 11 Lihat
  • Top News

GLOBALPOST.co.id (Jakarta) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah alias cacat hukum, katanya.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan tersebut disambut gembira oleh Roy Suryo dan para pendukungnya. Roy menyebut hasil sidang ini sebagai babak baru penegakan hukum di Indonesia karena upaya paksa dari penyidik dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Sementara di sisi lain, pihak pelapor atau kubu Joko Widodo menanggapi kemenangan ini dengan santai dan meminta publik tidak cepat berpuas diri sebelum pokok perkara selesai sepenuhnya. (Red/Lik)

Komentar

0 Komentar

Tanya Admin