Pakar Minta Revisi UU Kepailitan Atur Batasan BUMN yang Dapat Dipailitkan
- Administrator
- Sabtu, 08 Agustus 2026 20:13
- 18 Lihat
- Nasional
Globalpost.co.id (Jakarta) - Sejumlah akademisi menilai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu tidak lagi mampu menjawab dinamika dunia usaha, perkembangan investasi, hingga kompleksitas transaksi lintas negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Sri Redjeki Slamet, menilai pembaruan UU Kepailitan perlu menyentuh pengaturan yang lebih jelas mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan yang mengatur BUMN hanya dapat dipailitkan atas permohonan Menteri Keuangan masih menyisakan persoalan karena tidak membedakan karakteristik badan usaha milik negara.
"Undang-undang tidak memberikan batasan BUMN yang seperti apa. Padahal kita harus membedakan antara BUMN yang menjalankan pelayanan publik dan BUMN yang berorientasi mencari keuntungan. BUMN sendiri terdiri atas Persero dan Perum, di mana Perum secara jelas menjalankan fungsi pelayanan publik," ujarnya dalam Academia Law Fest Vol. 6 2026 "Masa Depan Hukum Kepailitan Indonesia: Menyeimbangkan Kepentingan Debitor, Kreditor, dan Iklim Investasi dalam Revisi UU Kepailitan", Jumat (7/8).
Menurut Sri, pengaturan tersebut juga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Ia menilai ketentuan dalam UU Kepailitan saat ini sudah tidak lagi relevan karena belum mengakomodasi berbagai bentuk badan usaha yang berada di bawah struktur BUMN.
"Perlu diatur lebih lanjut bagaimana dengan anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, atau BUMN yang kepemilikannya terbagi dalam bentuk saham. Apakah harus diperlakukan sama dengan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan menjalankan pelayanan publik? Hal-hal seperti ini harus diperjelas dalam revisi undang-undang," kata Sri.
Ia menegaskan, kejelasan klasifikasi tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh BUMN memiliki kekebalan dari permohonan pailit. Di sisi lain, pengaturan yang lebih rinci juga diperlukan untuk memberikan keseimbangan perlindungan hukum bagi kreditor yang berhadapan dengan BUMN maupun entitas anak usahanya.
"Jadi jangan kemudian BUMN menjadi kebal terhadap kepailitan. Ini kan menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan bagi kreditur yang berhadapan dengan BUMN," tuturnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Duhita Driyah Suprapti, mengatakan salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam revisi UU Kepailitan adalah penerapan insolvency test sebagai syarat untuk menyatakan debitur pailit.
Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan saat ini hanya mensyaratkan adanya dua kreditor atau lebih serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Persyaratan tersebut dinilai terlalu formal karena tidak mempertimbangkan kondisi keuangan debitur secara menyeluruh.
"Kalau kita berbicara dari perspektif hukum, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Karena itu menurut saya insolvency test diperlukan untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari debitur," ujar Duhita pada kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, melalui insolvency test, pengadilan dapat menilai kemampuan riil debitur berdasarkan kondisi aset dan kewajiban perusahaan, sehingga debitur yang sebenarnya masih layak diselamatkan tidak langsung dinyatakan pailit.
"Debitur perlu diberi kesempatan membuktikan bahwa dirinya masih memiliki kemampuan untuk membayar, misalnya melalui restrukturisasi atau mekanisme lain. Dengan begitu, keadilan substantif dapat tercapai, bukan hanya keadilan yang bersifat formal," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Rimba Supriatna. Ia menilai kualitas hukum kepailitan menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor.
"Pertanyaan paling mendasar bagi investor adalah siapa yang melindungi mereka ketika partner bisnisnya mengalami gagal bayar, instrumen perlindungannya apa, dan seberapa cepat proses penyelesaiannya. Semua itu berkaitan dengan kepastian hukum dan predictability," kata Rimba.
UU Kepailitan yang lahir pada 2004, kata dia, sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan dunia usaha yang kini semakin terdigitalisasi dan terhubung secara global. Menurutnya, peningkatan realisasi investasi selama ini lebih banyak ditopang oleh kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional dan berbagai insentif fiskal, bukan karena kuatnya sistem hukum kepailitan.
"Yang menopang investasi saat ini lebih banyak intervensi pemerintah melalui kekuatan anggaran negara, bukan karena kualitas hukum kepailitan kita," ujarnya.
Rimba juga menyoroti belum adanya standar yang jelas mengenai konsep "pembuktian sederhana" dalam perkara kepailitan. Akibatnya, putusan pengadilan terhadap perkara yang serupa dapat berbeda.
"Kadang debitur yang sebenarnya masih solvent bisa dipailitkan, sementara di sisi lain kreditor yang memiliki tagihan jelas justru harus menunggu karena perkara dianggap rumit. Ketidakpastian seperti ini membuat investor berpikir berkali-kali untuk berinvestasi di Indonesia," pungkasnya. (Red/Lik)
Komentar
0 Komentar