Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Usung Hubungan Industrial Berbasis Kemitraan
- Administrator
- Sabtu, 08 Agustus 2026 20:16
- 18 Lihat
- Berita Utama
Globalpost.co.id (Sumatera Barat) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah mendapat mandat dari Presiden untuk menjadi leading sector dalam penyusunan beleid tersebut, yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan bertajuk "Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kamis (6/8).
Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan dalam jangka panjang. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan melalui rezim Omnibus Law, pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang tetap relevan setidaknya untuk 10 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak perlu terus-menerus dilakukan perubahan dalam waktu singkat.
“Sejauh mana kita bisa capture dinamika 20 tahun ke depan, atau minimal 10 tahun ke depan sehingga tidak perlu setiap lima tahun ada undang-undang yang baru. Kita ingin undang-undang inilah yang akan mengubah lanskap hubungan industrial di Indonesia,” katanya.
Yassierli menilai pola hubungan antara pekerja dan pengusaha selama ini cenderung dipandang sebagai pertarungan yang menghasilkan pihak menang dan kalah. Padahal, menurutnya, hubungan industrial yang tidak kondusif justru merugikan seluruh pihak. Ketegangan berkepanjangan berdampak pada iklim investasi, dunia usaha, pekerja, hingga masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong perubahan paradigma menuju hubungan industrial yang transformatif dan berbasis kemitraan (positive sum game). Dalam pendekatan tersebut, kepentingan pekerja dan pengusaha diposisikan sebagai tujuan bersama yang saling menguatkan.
"Kita inginkan adalah positive sum game. Inilah hubungan industrial yang transformatif yang berbasis kepada kemitraan," tegasnya.
Perubahan paradigma tersebut, kata dia, harus tercermin dalam cara memandang berbagai aspek hubungan kerja. Upah, misalnya, tidak lagi diposisikan sebagai beban perusahaan, melainkan investasi untuk meningkatkan produktivitas. Bonus juga dipandang sebagai bentuk apresiasi atas hasil kerja bersama, bukan sekadar biaya tambahan.
"Nah, semoga rancangan undang-undang yang baru ini menjadi suatu ikhtiar buat kita untuk membangun kontrak sosial baru di dunia kerja Indonesia yang lebih bermartabat, yang lebih maju, yang lebih unggul. Setiap warga negara memperoleh kesempatan kerja yang luas, setiap warga negara mendapatkan perlindungan kerja yang adil sehingga kesejahteraan yang berkelanjutan," katanya.
Yassierli mengungkapkan pemerintah telah melakukan berbagai dialog dengan serikat pekerja, serikat buruh, dan kalangan pengusaha. Dari berbagai pembahasan tersebut, seluruh pihak memiliki semangat yang sama, yakni membangun industri yang maju sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dalam penyusunan RUU tersebut, pemerintah juga akan mengakomodasi substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mencakup tujuh isu utama, yakni pengaturan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hak cuti, pengupahan terutama upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Menurut Yassierli, sebagian substansi putusan tersebut telah mulai diimplementasikan melalui sejumlah regulasi turunan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai upah minimum, memperkuat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta mengeluarkan Peraturan Menaker mengenai alih daya yang saat ini masih dalam proses evaluasi.
"Berbagai item yang lain nanti akan kita tuntaskan semuanya di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan teman-teman pengusaha memiliki semangat yang sama bahwa ini adalah kesempatan untuk kita menghasilkan legasi selanjutnya sesudah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ungkap Yassierli.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Kemnaker telah menyerap aspirasi nasional di 38 provinsi, memperkuat forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, serta melakukan berbagai kajian bersama akademisi dan praktisi hukum ketenagakerjaan.
"Kita sudah melakukan serap aspirasi nasional di 38 provinsi. Langkah selanjutnya konsultasi publik lanjutan, kita masih ada waktu dan kita terus mendorong bagaimana pembahasan rancangan undang-undang ini bisa disegerakan," tuturnya. (Red/Lik)
Komentar
0 Komentar