Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung Akhirnya Naik ke Pidana Lingkungan, Pelaku Terancam Penjara
- Administrator
- Senin, 03 Agustus 2026 12:36
- 21 Lihat
- Lingkungan Hidup
Globalpost.co.id (Bandung) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan penanganan kasus penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit telah meningkat dari pelanggaran peraturan daerah menjadi dugaan tindak pidana lingkungan.
Menurut Farhan, pada awalnya kasus tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) yang mengatur larangan menebang pohon di fasilitas umum tanpa izin. Namun, sejak 28 Juli 2026, penanganan kasus itu telah memasuki tahap yang lebih serius.
"Sanksi untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta (per pohon). Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Kementerian LH Farhan mengatakan, penyelidikan kini tidak hanya mengacu pada pelanggaran perda, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, penanganan perkara melibatkan aparat penegak hukum dari pemerintah pusat. "Untuk itu memang melibatkan para penyidik dari Gakkum Kementerian LH, para penyidik PNS, dan juga di bawah pengawasan dari Satreskrim Polrestabes sebagai polisi pengawas dari PPNS," ujarnya.
Farhan mengatakan, apabila terbukti melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup, pihak yang paling bertanggung jawab atas penebangan 10 pohon tersebut berpotensi menghadapi sanksi yang jauh lebih berat dibanding pelanggaran perda.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun pidana kurungannya. Miliaran lah, gitu, dendanya. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tandasnya.
Kasus penebangan pohon itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan RE Martadinata dan Cihapit ditebang tanpa izin. Pemerintah Kota Bandung meyakini penebangan pohon itu berkaitan dengan bisnis lapangan padel, kafe, serta videotron yang berada di dekat lokasi. Pemkot telah mengidentidikasi pelaku penebangan, namun pihak yang memerintahkan penebangan masih diinvestigasi. (Sumber: Kompas.com/Herman.S/Lik)
Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan terkejut ketika mengetahui bahwa 10 pohon besar di pinggir perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit
Kota Bandung
tepat di depan sebuah bangunan lapangan padel dan kafe
telah ditebang
Jumat (31/7/2026).(Sumber: KOMPAS.COM)
Komentar
0 Komentar